Kembali ke konten utama
MOFA Protes Keras Pencantuman Sebutan Provinsi Tiongkok oleh UN Women
2019-08-05

Kantor perwakilan Taiwan di New York juga telah menanggapi pernyataan UN Women tersebut, dengan memberikan komentar “Taiwan bukan bagian dari Tiongkok” di bagian bawah artikel.

Kantor perwakilan Taiwan di New York  telah menanggapi pernyataan UN Women tersebut, dengan memberikan komentar “Taiwan bukan bagian dari Tiongkok” di bagian bawah artikel. (Foto dari laman Facebook UN Women)

 

Pada tanggal 4 Agustus 2019, UN Women melalui akun Facebook resminya mengatakan bahwa semua orang harus dapat memiliki kebebasan untuk masuk ke dalam suatu hubungan, termasuk kapan dan dengan siapa. Pernyataan tersebut disertai dengan sebuah bagan (chart) yang berisikan daftar negara-negara yang telah meloloskan pernikahan sesama jenis, di antaranya adalah Jerman, Perancis, Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan Taiwan.
 
Gambar tersebut juga disertai dengan bendera nasional negara masing-masing, termasuk bendera nasional ROC (Taiwan). Akan tetapi UN Women mencantumkan sebutan “Provinsi Tiongkok”.
 
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Taiwan (MOFA) telah meminta kantor perwakilan di New York untuk menyampaikan protes kepada PBB, serta menuntut agar sebutan tersebut dihilangkan atau diralat
 
Kantor perwakilan Taiwan di New York juga telah menanggapi pernyataan UN Women tersebut, dengan memberikan komentar “Taiwan bukan bagian dari Tiongkok” di bagian bawah artikel.
 
Pada bulan Mei yang lalu, Taiwan telah meloloskan “Undang-Undang Pelaksanaan Interpretasi Yudisial Yuan No. 748”, dan menjadikan Taiwan sebagai negara pertama di Asia yang melegalkan persatuan sipil (civil union) bagi pasangan sesama jenis.