Untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di perbatasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (MOF) beberapa waktu lalu menyelenggarakan Pelatihan Identifikasi Produk Asli dan Palsu Bea Cukai Tahun 2025 di Kantor Bea Cukai Kaohsiung. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi profesional petugas penindakan serta memperkuat kemampuan petugas bea cukai dalam membedakan produk asli dan tiruan.