Taiwan dan Indonesia resmi menandatangani MOU pelaksanaan Undang-Undang Persaingan (Undang-Undang Antitrust). Indonesia adalah negara kesepuluh yang menandatangani MOU serupa dengan Taiwan, setelah Australia, Selandia Baru, Prancis, Mongolia, Kanada, Hongaria, Panama, Jepang, dan Eswatini.