Pada tanggal 8 Agustus yang lalu, Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) telah mengumumkan revisi peraturan tentang sasaran pembatasan penggunaan peralatan makan sekali pakai di tempat-tempat yang menyediakan makanan dan minuman, seperti pusat perbelanjaan, mal, dan hipermarket. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lingkungan dan fasilitas pencucian peralatan makan di berbagai daerah, EPA memutuskan bahwa tanggal pelaksanaan peraturan dapat ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.